Sarang Burung Walet Ibarat Emas Putih, Pajaknya Harus Diatur
jpnn.com, BULUNGAN - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pajak sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan menerbitkan pergub untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet," ujar Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/5)
Dia menyebut peningkatan PAD melalui sektor pajak juga dapat berjalan optimal melalui pajak sarang burung walet.
“Jadi, kalau ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat. Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” imbuh dia.
Orang nomor satu di Kaltara ini mengungkapkan upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan.
Dia pun mengibaratkan sarang burung walet sebagai emas putih. Sebab, pada pasar domestik harganya cukup tinggi berkisar Rp 10 juta per kilogram.
“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” kata Zainal.
Nilai produksi sarang burung walet di Kaltara pada tahun lalu sebesar Rp 314 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yakni Rp 31 miliar.
Pemprov Kaltara bakal mengatur pajak sarang burung walet karena berpotensi meningkatkan PAD.
- Nana Sudjana: Kemandirian Fiskal Jateng Cukup Baik
- Pesan Gubernur Kaltara ke Pj Wali Kota Tarakan: Segera Bekerja, Jangan Hanya di Dalam Ruangan
- Wali Kota Jaya Negara Sukses Bikin PAD Denpasar Sentuh Rp 1,1 Triliun
- Pemerintah Genjot Ekspor Nasional untuk Redam Gejolak Perlambatan Ekonomi Global
- Kaltara Mengusulkan 1.403 Formasi CASN 2024 ke BKN, Ini Perinciannya
- Bupati Zaki: Hutan Mangrove Penting untuk Iklim dan PAD