Sarankan MKD Gaet Tokoh Berintegritas agar Setnov Tak Lolos

Lucius menambahkan, pembentukan tim panel itu mengacu pada Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. Susunan tim panel yang sifatnya ad hoc itu terdiri dari tiga orang dari unsur MKD dan empat orang unsur masyarakat.
Lebih lanjut Lucius mengatakan, ada tokoh-tokoh yang bisa digaet untuk duduk di tim panel MKD. Misalnya, Ahmad Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Din Syamsuddin, atau Saldi Isra. "Jadi nanti tokoh-tokoh yang kelihatan integritasnya, tak termakan kepentingan politik parpol tertentu, masuk ke panel MKD," cetusnya.
Lucius menjelaskan, dengan adanya tim panel maka keputusan MKD atas kasus Setnov bakal lebih terjamin objektivitasnya. "Saya kira panel harus dibentuk karena keterlibatan orang dari luar DPR akan membuat penilaian objektif. Ketimbang membiarkan anggota DPR jadi juru adilnya, mereka akan bisa sangat kompromis pada satu titik," ulasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Keputusan Partai Golkar mengganti tiga kadernya di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terus memunculkan kecurigaan. Keputusan tentang pergantian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting