Sariman Tewas Tergiling Mesin Pencacah Botol Plastik, ini Penjelasan Polisi

Sariman Tewas Tergiling Mesin Pencacah Botol Plastik, ini Penjelasan Polisi
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, BEKASI - Kapolsek Bantar Gebang AKP Siswo menjelaskan dugaan penyebab Sariman tewas tergiling mesin saat bekerja memasukkan botol plastik, Kamis (17/1) lalu.

“Korban baru bekerja sekitar dua minggu, diduga mengantuk sehingga terpeleset dan masuk ke dalam mesin pencacah,” katanya.

Dalam kasus ini polisi memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik lapak.

Polisi juga mendalami izin usaha itu, jika terbukti tidak berizin, makan status pemilik akan naik menjadi tersangka.

“Dan bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Menurut warga sekitar, lapak berdiri sejak empat tahun lalu dan beroperasi sejak pagi hingga sore hari dan mesin selalu mengeluarkan suara bising.

Saat kejadian, warga hanya melihat korban sudah dalam kondisi masuk ke dalam mesin dengan hanya tersisa bagian kakinya saja.(dam/pojokbekasi)


Sariman baru bekerja di tempat pencacah botol plastik di Bantar Gebang sekitar dua minggu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News