Satgas COVID-19 Bekasi: Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintasi Pos Penyekatan

Satgas COVID-19 Bekasi: Pengendara Tanpa STRP Dilarang Melintasi Pos Penyekatan
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.

"Bersama TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Argo Wiyono, Minggu.

"Salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.

Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.

"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucapnya.

Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.

Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi melarang pengendara tanpa surat tanda registrasi pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News