Satgas Covid-19 Ingatkan Tempat Wisata di Zona Merah Wajib Tutup Selama Libur Lebaran
"Jumlah kabupaten atau kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten atau kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya.
Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat.
Dan kepada seluruh bupati dan wali kota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka Covid-19 tidak kembali naik," pungkas Wiku. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan tempat wisata di zona merah tidak boleh dibuka. Kebijakan itu untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia
- Fundamental Kuat, BRI Optimistis Mengarungi 2024
- Liburan Akhir Tahun, Jungleland Hadirkan Parade Kostum Hingga Wahana Salju
- 10 Rekomendasi Tempat Wisata Asyik di Jakarta, Murah Lagi