Satgas Covid-19 Ingatkan Tempat Wisata di Zona Merah Wajib Tutup Selama Libur Lebaran

Satgas Covid-19 Ingatkan Tempat Wisata di Zona Merah Wajib Tutup Selama Libur Lebaran
Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan tempat wisata di zona merah tidak boleh dibuka.

Hal itu merupakan hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada Senin (10/5) yang salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah dan zona oranye.

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning dan zona hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini untuk meminimalisasi peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021. Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya.

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5).

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Sebab, pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau), serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16).

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan tempat wisata di zona merah tidak boleh dibuka. Kebijakan itu untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News