Satgas Covid-19 Minta Pemda Tidak Boleh Abai Soal yang Satu Ini

Satgas Covid-19 Minta Pemda Tidak Boleh Abai Soal yang Satu Ini
Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah daerah harus waspada dengan perkembangan peta zonasi risiko per 30 Mei 2021.

Perkembangan terkini, daerah zona merah (risiko tinggi) naik dari sepuluh menjadi 13, zona oranye (sedang) naik dari 302 menjadi 322, dan zona kuning (rendah) menurun dari 194 menjadi 171 kabupaten/kota.

Sementara pada zona hijau tidak terdampak masih tujuh kabupaten atau kota dan tidak ada kasus baru tetap di satu kabupaten.

"Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan. Karena semakin banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki risiko penularan tingkat sedang dan tinggi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jumat (4/6).

Yang perlu menjadi perhatian, penambahan daerah masuk zona merah merupakan kontribusi dari sembilan kabupaten/kota yang berpindah. Dan daerah-daerah ini didominasi dari Pulau Sumatera.

Satgas memandang perpindahan ke zona merah menandakan penanganan di wilayah tersebut butuh segera diperbaiki. Rinciannya Bengkulu Utara, Kota Solok, Pasaman Barat, Solok, Kota Prabumulih, Dairi, Kota Batam, Melawi, dan Kudus.

Untuk itu, Satgas menilai kesiagaan pemerintah daerah hingga ke tingkat kabupaten atau kota sangat dibutuhkan. Sebab, saat ini Indonesia berada dalam potensi lonjakan akibat dampak dari libur Idulfitri.

Dan kesiagaan ini ditujukan agar daerah tetap dapat menangani potensi kenaikan kasus Covid-19 dengan baik.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah daerah harus waspada dengan perkembangan peta zonasi risiko per 30 Mei 2021. Kepala daerah diminta tidak abai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News