Satgas Kaji Usulan soal Polusi Udara Ditetapkan menjadi Bencana Darurat
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji soal usulan tentang polusi udara ditetapkan sebagai peristiwa bencana darurat. Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa semua usulan, termasuk soal penetapan polusi udara sebagai bencana darurat, akan dikaji oleh satgas.
“Pasti, semua usulan, semua masukan, kami kaji. Kami, kan, enggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif, ya,” ucap Ani di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9).
Meski demikian, untuk menetapkan status darurat bencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Jadi, semua langkah yang diambil DKI enggak sendirian, ini hasil koordinasi dengan nasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota sebagai status bencana penanganan darurat.
August bilang kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya menurunkan polusi udara.
Dia mengungkap itu saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi tentang RAPBDP 2023.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan tentang polusi udara ditetapkan sebagai bencana darurat.
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK