Satgas Kaji Usulan soal Polusi Udara Ditetapkan menjadi Bencana Darurat

Satgas Kaji Usulan soal Polusi Udara Ditetapkan menjadi Bencana Darurat
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji soal usulan tentang polusi udara ditetapkan sebagai peristiwa bencana darurat. Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa semua usulan, termasuk soal penetapan polusi udara sebagai bencana darurat, akan dikaji oleh satgas.

“Pasti, semua usulan, semua masukan, kami kaji. Kami, kan, enggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif, ya,” ucap Ani di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9).

Meski demikian, untuk menetapkan status darurat bencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Jadi, semua langkah yang diambil DKI enggak sendirian, ini hasil koordinasi dengan nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota sebagai status bencana penanganan darurat.

August bilang kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya menurunkan polusi udara.

Dia mengungkap itu saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi tentang RAPBDP 2023.

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan tentang polusi udara ditetapkan sebagai bencana darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News