Satgas Keluarkan Surat Edaran Baru: Atur soal Iduladha dan Perjalanan Keluar Kota
Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata, maka dilakukan penutupan di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Begitu juga wilayah yang menjalankan PPKM, diperketat aktivitas di tempat wisata.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah juga meminta kepada seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, dan pimpinan instansi pekerjaan untuk dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkret.
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan, pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antara pusat daerah dilakukan dengan baik melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Kegiatan tradisi Iduladha dan perjalanan orang diatur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- HW Group Donasikan 42 Ekor Hewan Kurban Ke Berbagai Daerah
- TASPEN Bagikan 33 Ribu Paket Daging Kurban
- J Trust Bank Sumbangkan Seekor Sapi untuk Warga di Musala Al Muttaqin
- Pupuk Indonesia Grup Salurkan 470 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
- Rayakan Iduladha, Mitratel Bersama BAZNAS Menyalurkan 3.467 Paket Daging Kurban