Satgas Minta Pemda Pahami PPKM, Lalu Berikan Penjelasan kepada Masyarakat

Satgas Minta Pemda Pahami PPKM, Lalu Berikan Penjelasan kepada Masyarakat
Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pihaknya terus berupaya menanggulangi pandemi ini dengan beradaptasi terhadap perkembangan di tingkat nasional dan global.

Satgas meminta pemerintah daerah memahami lebih dulu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) Level 1-4, lalu menerangkannya kepada masyarakat.

Satgas memastikan kebijakan ini menyesuaikan perubahan indikator penanganan dan kebijakan Covid-19 yang dinamis.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah berusaha sensitif dengan situasi di lapangan, seperti keluhan atas dampak dari kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

"Saat ini indikator yang digunakan ialah penyeimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (27/7).

Secara lebih detail, pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten atau kota level 3 dan 4 merujuk kepada asesmen atau penilaian situasi.

Sedangkan kabupaten atau kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi. Namun, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.

Dalam kebijakan ini juga, lanjut Wiku, tertuang wacana pembukaan kegiatan sosial masyarakat secara bertahap bagi daerah dengan penilaian kasusnya yang cukup terkendali. Namun, Wiku mengingatkan masyarakat harus memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pihaknya terus berupaya menanggulangi pandemi ini dengan beradaptasi terhadap perkembangan di tingkat nasional dan global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News