Satgas Pamtas Tangkap Pengedar Sabu di Sebatik

Satgas Pamtas Tangkap Pengedar Sabu di Sebatik
Komandan Satgas Pamtas Letnan Kolonel Agustatius Sitepu (tengah) saat membeberkan tangkapan pengedar dan sabu seberat 2,26 gram di Sebatik. Foto: Muh. Erwinsyah/Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Linud 433/Julu Siri (JS) melalui anggotanya yang berjaga di Pos Tanjung Aru SSK I berhasil menyita sabu-sabu seberat 2,26 gram dari seorang pengedar di Dermaga Mantikas, Sebatik Barat pada Kamis (8/1) dini hari.

Komandan Satgas Pamtas Letnan Kolonel Agustatius Sitepu menyampaikan, sekitar pukul 01.30, sembilan anggota Pos Tanjung Aru SSK I di bawah kepemimpinan Letda Infanteri Very Grahita telah melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai.

Dari hasil pengintaian itu, seorang berinisial K berusia 48 tahun dilakukan pemeriksaan dan tertangkap tangan membawa sabu-sabu jenis Amphetamine berupa serbuk kristal seberat 2,26 gram.

Pada pemeriksaan juga ditemukan barang bukti lain seperti satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 32 ribu, dua bungkus rokok beserta satu buah korek api, satu kotak alat penghisap dan satu unit handphone merek Samsung.

“Pelaku merupakan salah seorang yang tinggal di jalan Ujang Dewa Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan yang akan melakukan transaksi di dermaga Mantikas Sebatik Barat,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa K seorang pengedar sabu-sabu yang memiliki jaringan di daerah Sedadap dan Nunukan.

“Pelaku mengakui sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang beralamat di Pasar Baru Nunukan dan dibeli dari Tawau, Sabah Malaysia,” sambungnya.

“Adapun tersangka merupakan pelaku yang sudah lama kita intai. Sudah berapa kali hampir kita tangkap. Baru kesempatan kali ini kita tangkap tangan sedangkan sebelumnya selalu lolos,” terangnya.

NUNUKAN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Linud 433/Julu Siri (JS) melalui anggotanya yang berjaga di Pos Tanjung Aru SSK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News