Satgas Pastikan Pembukaan PPKM Mengikuti Ketetapan WHO

Satgas Pastikan Pembukaan PPKM Mengikuti Ketetapan WHO
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan rencana relaksasi kegiatan masyarakat dalam waktu dekat ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat.

Sebab, wilayah itu merupakan populasi yang paling terdampak akibat kebijakan pengetatan ini. Adapun operasional di sektor lainnya akan diatur secara terpisah.

Wiku menegaskan bahwa kebijakan relaksasi nantinya mencakup empat komponen pertimbangan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Kebijakan relaksasi rencananya dimulai 26 Juli 2021 setelah mencermati perkembangan dari pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021.

"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (22/7).

Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, penghitungan tren kasus dan indikator epidemiolois lainnya. Di mana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.

Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.

Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama sebulan terakhir.

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan rencana relaksasi kegiatan masyarakat dalam waktu dekat akan mengikuti ketetapan WHO. Ada sejumlah tahapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News