Satgas Penanganan Covid-19 Libatkan Berbagai Pihak di Situasi Darurat
Selasa, 16 Maret 2021 – 13:16 WIB
"Diambil satu keputusan oleh presiden waktu itu, keputusan nomor 2 tahun 2020, di mana pandemi covid 19 ini merupakan bencana alam yang dinyatakan sebagai bencana nasional," kata Prasinta. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satu tahun lalu, pandemi Corona makin meluas di Indonesia sehingga Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati