Satgas Penanganan Covid-19 Libatkan Berbagai Pihak di Situasi Darurat

Satgas Penanganan Covid-19 Libatkan Berbagai Pihak di Situasi Darurat
Masyarakat tetap beraktivitas di kala pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN

"Diambil satu keputusan oleh presiden waktu itu, keputusan nomor 2 tahun 2020, di mana pandemi covid 19 ini merupakan bencana alam yang dinyatakan sebagai bencana nasional," kata Prasinta. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satu tahun lalu, pandemi Corona makin meluas di Indonesia sehingga Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News