Satgas Percepatan Investasi Putuskan Kontrak Pengelola Kawasan Wisata Gili Trawang

Satgas Percepatan Investasi Putuskan Kontrak Pengelola Kawasan Wisata Gili Trawang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerahkan surat keputusan pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Sabtu (11/9). Foto: Antara

jpnn.com, LOMBOK - PT Gili Trawangan Indah (GTI) resmi tidak lagi menjadi pengelola Kawasan Wisata Gili Trawang NTB, Kabupaten Lombok Utara.

Ini setelah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerahkan surat keputusan pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Sabtu (11/9).

Bahlil Lahadalia mengatakan, SK pertama yang dikeluarkan oleh Satgas sejak dibentuk Mei lalu untuk investasi bermasalah ini bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

"SK ini diputuskan secara kolektif kolegial bersana perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan rasa aman untuk keberlanjutan ekonomi dengan dikeluarkannya SK ini," tegas Bahlil.

Ketua Satgas Percepatan Investasi RI ini juga menegaskan keputusan pemutusan kontrak tersebut atas dorongan besar dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk memprioritaskan warga masyarakat Gili Trawangan dan pertimbangan tidak ada aktivitas investasi selama ini oleh PT GTI.

"Keputusan Satgas ini adalah final dan untuk diikuti pada urutan pemerintahan berikutnya," tegasnya kembali.

Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan, NTB sebagai daerah yang ramah investasi memang tak serta merta dapat memutuskan kontrak.

Namun demikian, melihat kondisi yang ada, atas rekomendasi Satgas Percepatan Investasi, Pemprov NTB memutuskan putus kontrak dengan PT GTI sembari mempersiapkan manajemen pengelolaan 65 hakter lahan milik Pemprov yang tadinya dikerjasamakan kepada PT GTI hingga 2026 yang kini dikelola masyarakat.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerahkan SK pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News