Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus

Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus
Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus
JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruak. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran adanya nkonflik kepentingan jika polisi tetap menangani kasus Gayus Tambunan.

Selain itu, dikhawatirkan juga jika kasus Gayus tak diambil alih oleh KPK maka substansi kasus menjadi tidak tersentuh karena adanya konflik kepentingan. Karenanya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyerahkan sepenuhnya hal itu pada Polri dan KPK untuk berkoordinasi mengenai penanganan itu.

"Kemarin kita lihat juga KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri di Mabes. Apakah kemudian itu adalah kerjasama supervisi, atau ada pengambilalihan, kita tunggulah karena pengambilalihan itu kewenangan KPK," ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Mabes Polri, Rabu (24/11) sore.

Menurutnya, dalam undang-undang tentang KPK memang dibenarkan adanya peengambilalihan penanganan kasus korupsi melalui langkah supervisi. Namun, tambah Denny, jika KPK berniat membantu saja maka sebaiknya langsung menangani beberapa kasus dalam kasus Gayus yang belum ditangani oleh polisi.

JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruak. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News