Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 20:40 WIB
JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruak. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran adanya nkonflik kepentingan jika polisi tetap menangani kasus Gayus Tambunan. Menurutnya, dalam undang-undang tentang KPK memang dibenarkan adanya peengambilalihan penanganan kasus korupsi melalui langkah supervisi. Namun, tambah Denny, jika KPK berniat membantu saja maka sebaiknya langsung menangani beberapa kasus dalam kasus Gayus yang belum ditangani oleh polisi.
Selain itu, dikhawatirkan juga jika kasus Gayus tak diambil alih oleh KPK maka substansi kasus menjadi tidak tersentuh karena adanya konflik kepentingan. Karenanya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyerahkan sepenuhnya hal itu pada Polri dan KPK untuk berkoordinasi mengenai penanganan itu.
Baca Juga:
"Kemarin kita lihat juga KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri di Mabes. Apakah kemudian itu adalah kerjasama supervisi, atau ada pengambilalihan, kita tunggulah karena pengambilalihan itu kewenangan KPK," ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Mabes Polri, Rabu (24/11) sore.
Baca Juga:
JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruak. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada