Pemerintah Dituding Labrak UUD 45

Terkait Penjualan Aset BUMN Blok Cepu dan KS

Pemerintah Dituding Labrak UUD 45
Pemerintah Dituding Labrak UUD 45
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menuding pemerintah dan seluruh regulasi kepemilikan aset yang dibuatnya terjebak dalam kondisi melabrak Pasal 33 UUD 1945.

"Ayat (2) dari Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Perintah konstitusi itu dilabrak oleh pemerintah dengan cara melahirkan berbagai regulasi yang pada dasar memberikan kemudahan bagi asing untuk menguasai kepemilikan aset negara," kata Marwan dalam diskusi “Nasionalisme Ekonomi di Tengah Ancaman Kebijakan Ekonomi pro Asing”, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/11).

Marwan, yang juga mantan Anggota DPD RI itu menyontohkan proses penjualan saham Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) seperti Indosat, Blok Cepu dan terkahir Karakatau Steel.

"Jangankan membendung kepemilikan aset negara oleh asing, pemerintah justru meluncurkan regulasi yang membuka peluang seluas-luasnya bagi asing untuk memiliki saham-saham BUMN sampai pada posisi pemegang saham pengendali," tegasnya.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menuding pemerintah dan seluruh regulasi kepemilikan aset yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News