Pemerintah Dituding Labrak UUD 45

Terkait Penjualan Aset BUMN Blok Cepu dan KS

Pemerintah Dituding Labrak UUD 45
Pemerintah Dituding Labrak UUD 45
Regulasi yang dibuat pemerintah tersebut jelas-jelas telah memberikan keuntungan besar bagi asing tanpa sedikitpun mengindahkan amanat undang-undang dasar, imbuhnya.

Menyikapi kecendrungan regulasi yang disusun oleh para pembantu presiden itu, lebih lanjut Marwan mengingatkan pemerintahan SBY agar membenahi regulasi yang pro-asing itu. "Salah satu cara yang, perbaiki peraturan-peraturan agar lebih berpihak kepada negara," sarannya.

Pandangan serupa juga diungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih. "Benar pihak asing terlalu banyak menguasai jantung perekonomian Indonesia, utamanya di bidang perbankan. Namun, itu sepenuhnya bukan salah pemerintah, tapi regulasinya," kata Achsanul.

Dia jelaskan, dari 27 bank syariah yang ada di Indonesia, 13 bank syariah dikuasai oleh asing. "Jadi, asing lebih dominan menguasai bank-bank di Indonesia," ungkap Achsanul.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menuding pemerintah dan seluruh regulasi kepemilikan aset yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News