Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke

Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke

BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini data tempat hiburan itu sudah masuk, tinggal pelaksanaan penertiban. 

Tempat karaoke tidak berizin itu menyebar di seluruh Surabaya. Di Sawahan sedikitnya ada 34 tempat karaoke tidak berizin. Di Dupak Bangunsari tinggal beberapa. Di Sememi jumlahnya tidak lebih dari tiga tempat.

Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto segera menerjunkan tim ke lapangan. Titik-titik yang sudah teridentifikasi itu menjadi sasaran penertiban. Baik di wilayah Surabaya Barat, Selatan, Timur, maupun Utara. ''Kami sebar secara bergiliran,'' katanya.

Mereka meminta pengguna dan penyedia jasa serta pengelola tempat hiburan menghentikan aktivitasnya. Selanjutnya, dilaksanakan penyegelan tempat yang tidak berizin tersebut. Hal itu disebabkan kewenangan satpol PP terbatas. Yakni, hanya penyegelan, sedangkan penutupan di bawah dinas kebudayaan dan pariwisata. 

BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News