Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Sabtu, 15 November 2014 – 15:03 WIB

Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Sebelumnya satpol PP gencar menertibkan panti pijat di wilayah Surabaya. Ada sepuluh panti pijat yang disegel. Mereka belum mengantongi persyaratan perizinan lengkap. Karena itu, pengunjung, pemijat, sekaligus pengelola diamankan. Kemudian, tempat aktivitas mereka disegel sementara waktu.
Irvan menjelaskan, ketegasan terhadap panti pijat dan tempat karaoke masih satu rangkaian dengan penutupan lokalisasi. Berdasar hasil pengembangan investigasi, pekerja seks komersial tidak berhenti dari aktivitasnya. Mereka berpindah tempat.
Selama penertiban berlangsung, Irvan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Biasanya, satpol PP hanya menyegel, sedangkan polisi menangkap orang yang berada di dalamnya. ''Penangkapan itu didasarkan undang-undang perdagangan manusia,'' ujar mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu. (riq/dos/mas)
BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap