Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Sabtu, 15 November 2014 – 15:03 WIB
Sebelumnya satpol PP gencar menertibkan panti pijat di wilayah Surabaya. Ada sepuluh panti pijat yang disegel. Mereka belum mengantongi persyaratan perizinan lengkap. Karena itu, pengunjung, pemijat, sekaligus pengelola diamankan. Kemudian, tempat aktivitas mereka disegel sementara waktu.
Irvan menjelaskan, ketegasan terhadap panti pijat dan tempat karaoke masih satu rangkaian dengan penutupan lokalisasi. Berdasar hasil pengembangan investigasi, pekerja seks komersial tidak berhenti dari aktivitasnya. Mereka berpindah tempat.
Selama penertiban berlangsung, Irvan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Biasanya, satpol PP hanya menyegel, sedangkan polisi menangkap orang yang berada di dalamnya. ''Penangkapan itu didasarkan undang-undang perdagangan manusia,'' ujar mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu. (riq/dos/mas)
BUKAN hanya panti pijat yang disorot satuan polisi pamong praja (satpol PP). Karaoke tidak berizin juga menjadi target penertiban. Saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kuansing Riau, Diduga Korban Galodo Sumbar