Satpol PP Tangerang Bakal Tindak Oknum yang Membakar Sampah Sembarangan
Sabtu, 26 Agustus 2023 – 10:06 WIB
Dia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satpol PP Kota Tangerang mengerahkan satgas menindak oknum yang membakar sampah sembarangan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT