Satpol PP Tangkap Penambang Pasir Liar

Satpol PP Tangkap Penambang Pasir Liar
Satpol PP Tangkap Penambang Pasir Liar

Sementara itu, Sunar, 60, seorang penambang pasir yang tertangkap, mengaku bahwa dirinya terpaksa mengambil pasir dari laut karena desakan ekonomi. ’’Kami terpaksa demi mendapat uang. Kami tak bisa mencari pekerjaan lain. Dalam sehari, dengan menambang pasir, kami bisa memperoleh Rp 50 ribu–Rp 100 ribu,’’ ucap warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, tersebut.

Dia menyebut, rata-rata para penambang pasir itu adalah penarik becak yang telah menghentikan pekerjaan. Mereka beralasan, mengayuh becak sudah tidak laku karena kalah dengan becak bermotor (betor). Jadi, mereka pun memilih menjadi penambang pasir. (dry/fei/JPNN/c19/dwi)

SAMPANG – Penambangan pasir ilegal di sepanjang bibir Pantai Campong masih terjadi. Meski berkali-kali dirazia dan ditertibkan, para pelakunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News