Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Menggagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan 30 gram ganja, Senin (30/1), di Markas Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

“Saya sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram ini, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan ini pengiriman kedua, juga tertangkap,” kata EF.

Dia mengaku upah pengiriman barang itu sebesar Rp 9 juta.

"Untuk secara keseluruhan saya di upah Rp 9 juta, tetapi baru diberikan Rp 2 juta. Sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” ungkap EF. (mcr35/jpnn)

Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menggagakan penyelundupan 30 kilogram ganja dari Medan yang hendak dibawa ke Jawa Barat.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News