Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Lian Silas digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama, Satria Gunawan alias Babah mengaku menerima Rp 10 miliar dari terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy.

Babah mengungkap hal itu saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara TPPU terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/2).

"Saya menerima aliran dana dari terdakwa Lian Silas, tetapi itu dipinjam mulai 2016 sebagai utang," ucap Babah.

Saksi mengaku aliran dana miliaran rupiah yang diterimanya diserahkan terdakwa dengan cara dicicil dari beberapa nomor rekening pengirim dan dipinjam untuk modal bisnis jual beli tanah.

Saksi juga mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU), seperti Fahrul Razi dan Tri Wahyuni yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama dan ikut mentransfer uang kepada Babah.

Babah dan terdakwa Lian Silas diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni istri Babah dengan istri terdakwa merupakan saudara kandung.

Senasib dengan Lian Silas, Babah pun kini sudah berstatus tersangka perkara TPPU dari aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu juga menghadirkan dua saksi lainnya yang masih kerabat Lian Silas, yakni Marco Chaw dan Fanny Pratama.

Saksi Satria Gunawan alias Babah mengaku menerima aliran Rp 10 miliar dari terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News