Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar
jpnn.com, SERANG - Polisi mengungkap bahwa narapidana kasus narkoba Beny Setiawan membangun bisnis haramnya di rumah megahnya Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tak tanggung-tanggung, Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya.
Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Beny yang merupakan lulusan SMA 75, Jakarta Utara, memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang ia peroleh dari buku.
Menurutnya, bisnis ini bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar dibandingkan dengan usaha lainnya seperti menjadi penyuplai minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya digeluti.
Dua bisnis terakhir tersebut merupakan usaha Benny bersama sang anak, Andrei sampai akhirnya tergiur untuk membangun pabrik narkotika jenis PCC di rumahnya tersebut.
"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal Rp 2 miliar dan itu berjalan begitu saja," ungkap Beny.
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp 10 miliar yang terdiri dari 2 rumah, 4 mobil Alphard, Baleno, Serena dan mobil boks.
Beny Setiawan, narapidana narkoba membangun bisnis haramnya dalam rumah megahnya di Serang, Banten
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang