Satu Lagi Penyuap Pejabat Pertamina Duduk di Kursi Terdakwa

Satu Lagi Penyuap Pejabat Pertamina Duduk di Kursi Terdakwa
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha yang juga Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir yang sejak 6 Januari lalu menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mulai duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Syakir telah menyuap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan Pertamina.

JPU KPK Irene menyatakan, Syakir menyogok Suroso sebesar USD 190.000 terkait pengadaan bensin tetraethyl lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005 atau yang lebih dikenal dengan kasus suap Innospec.  "Terdakwa telah memberikan uang kepada  pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)," kata Irene saat membacakan dakwaan atas Syakir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3).

Syakir merupakan terdakwa ketiga dalam kasus suap Innospec. Sebelumnya, dua orang sudah divonis, yakni Sebastian Liem dan Suroso.

Sbastian yang juga direktur PT Soegih Interjaya, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Suroso. Sedangkan Suroso dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa Syakir bersama Sebastian menyuap Suroso sebesar USD 190 ribu. Uang suapnya dikirim melalui rekening United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor 352-900-970-2 milik Suroso. 

Sebastian mentransfer uang untuk Suroso dalam tiga tahap. Yang pertama USD 120.000 pada tanggal 18 Januari 2015. Sedangkan yang kedua sebesar USD 40.000 pada tanggal 13 Juli 2005.

Pengiriman terakhir sebesar USD 30.000 pada  19 September 2005. Suroso juga menerima pembayaran komisi sebesar USD 236.236 dari rekening Sebastian Lim.

Karenanya Syakir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia juga didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News