Satu Orang Tewas, 2 Kritis Akibat Dikeroyok 8 Warga
Senin, 25 Oktober 2021 – 18:47 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/10). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Akibat perbuatannya kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Begini detik-detik pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua kritis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran