Satu Perkara, PN Ketapang Dua Kali Kirim Kasasi

Ombudsman Kalbar Janji Usut Kasasi Tony Wong

Satu Perkara, PN Ketapang Dua Kali Kirim Kasasi
Tony Wong. Foto: Dok/JPNN
Dia juga mengatakan berkas-berkas yang dikirim dalam rangka kasasi tersebut adalah fotocopian, padahal seharusnya semua berkas perkara adalah asli. “Kalau ada fotocopinya, pasti ada aslinya. Kemana aslinya. Apakah berkas yang dikirimkan ini akan sama dengan berkas perkara yang asli,” tanya dia. Dikatakan Agus, masalah ini juga sudah dilaporkan oleh Tony Wong ke Ombudsman pusat di Jakarta. “Kami akan berkoordinasi juga dengan Ombudsman Pusat, karena masalah ini juga sudah dilaporkan di sana," tambahnya.

Sebelumnya juga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) wilayah Kalimantan Barat mengatakan pengajuan kasasi oleh PN Ketapang tidak prosedural. Pasalnya pengajuan kasasi itu hanya menyertakan fotocopy-an berkas saja. “Jelas itu bertentangan dengan KUHAP, karena yang diajukan hanya fotocopy saja,” terang Kepala Komnas HAM Kalbar, Kasful Anwar.

Tony Wong sendiri mengaku telah menemui Ketua PN Ketapang. "Saya datangi PN Ketapang, saya bilang kepada Ketua PN Ketapang, silahkan hukum saya dengan cara yang benar, maka saya akan jalani. Jangan hukum saya dengan cara yang salah. Saya menduga ini ada konspirasi,” ujarnya saat berkunjung ke Pontianak Post (JPNN Grup). (ars)

PONTIANAK - Mantan narapidana kasus illegal logging, Tony Wong (TW) kembali terganjal persoalan hukum. Dia digugat melalui kasasi oleh Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News