Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar pencabutan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan pencabutan SK tentang badan hukum HTI sudah melalui kajian panjang. Keputusan itu juga sudah melalui masukan dari para ulama maupun tokoh masyarakat.
“Keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi usai membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).
Apakah akan ada ormas lain yang akan dibubarkan selain HTI? Mantan gubernur DKI itu mengatakan pada hari ini pemerintah baru memutuskan mencabut badan hukum HTI.
Soal peluang untuk membubarkan ormas lainnya, presiden menjawab singkat. "Kita berbicara satu-satu," pungkas dia.(fat/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini