Kasus Pipanisasi Tanjabbar
Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta
Jumat, 09 November 2018 – 17:44 WIB
Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut dilakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting. (pds)
Kejati Jambi kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan