Kasus Pipanisasi Tanjabbar

Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta

Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta
Satu tersangka korupsi pipanisasi di Jambi akhir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta ke Kejati Jambi. Foto: ilustrasi

Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut dilakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting. (pds)


Kejati Jambi kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News