Satu Tersangka Kondensat Masih di Luar Negeri, Ini Jurus Polisi

Satu Tersangka Kondensat Masih di Luar Negeri, Ini Jurus Polisi
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara. Dua tersangka adalah bekas penyelenggara negara. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas anak buahnya, Djoko Harsono.

Sedangkan satu tersangka lagi dari kalangan swasta. Yakni Honggo Wendratno, mantan bos PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang menjadi rekanan BP Migas dalam penjualan kondensat jatah negara.

Untuk Priyono dan Djoko berkasnya sudah hampir tuntas. Keduanya juga sudah mendekam di balik jeruji rutan Bareskrim Polri.

Sedangkan Honggo saat ini masih di luar negeri. Ia kini berada di Singapura untuk tahap pemulihan setelah menjalani operasi jantung.

Menurut ‎Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak medis tentang kemungkinan menjemput paksa Honggo untuk dibawa pulang ke Indonesia.  Sebab, butuh waktu cukup lama untuk pemulihan pasca-operasi jantung.

"Jadi kemarin itu kan dia baru operasi di Singapura, November 2015. Ada keterangan dokter di sana kalau‎ dia perlu 6-9 bulan buat recovery," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

Bareskrim pun perlu opini lain untuk pembanding atas keterangan dokter Singapura. Menurut Pangarso, Bareskrim meminta pendapat dari dua dokter spesialis jantung untuk mengetahui dampak jika Honggo dibawa paksa ke Indonesia.

Pangarso menjelaskan, satu dokter spesialis jantung yang dilibatkan berasal dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri. “Satu lagi dari luar yang independen. Sekarang kita cross-check sama dokter itu, apa benar kondisi seperti itu perlu recovery segitu lama," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News