Satuan Siber TNI Melindungi Infrastruktur Kritis TNI

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (Satsiber TNI) memiliki tugas untuk melindungi dan mempertahankan infrastruktur kritis TNI yang terhubung satu dengan yang lainnya.
Demikian dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam sambutannya pada acara peresmian Sistem Siber TNI, bertempat Gedung Siber Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (18/3/2019).
BACA JUGA: Penjahat Siber Mendominasi Daftar WNA Bermasalah di Bali
Menurut Panglima TNI, ada empat fungsi yang harus dimiliki Siber TNI yaitu deteksi, proteksi, recovery dan meyakinkan bahwa sistem siber yang berjalan tidak terdapat lubang atau kelemahan pertahanan yang bisa dimasuki oleh malware maupun backdoor.
“Jangan sampai digunakan untuk mengambil data dan mengawasi kita ataupun menjadi ancaman terjadinya kelumpuhan dalam sistem Siber TNI,” tegasnya.
BACA JUGA: Panglima Putuskan untuk Mutasi Jabatan dan Promosi 72 Perwira Tinggi TNI
Di sisi lain, Panglima TNI mengingatkan akan kejadian yang tidak terprediksi seperti serangan teroris yang ada di New Zealand.
Menurutnya, peristiwa ini dapat dikaitkan pada satu teori yang ditulis oleh Nassim Nicholas Taleb dikenal dengan Black Swan Theory (Teori Angsa Hitam) yang menjelaskan pada peristiwa langka memiliki dampak besar, sulit diprediksi dan di luar perkiraan biasa.
Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (Satsiber TNI) memiliki tugas untuk melindungi dan mempertahankan infrastruktur kritis TNI yang terhubung satu dengan yang lainnya.
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa