Sawit Selalu Moncer, Sebegini Penghasilan Petani di PTPN VIII

Sawit Selalu Moncer, Sebegini Penghasilan Petani di PTPN VIII
PTPN VIII membeberkan penghasilan petani sawit di perusahaan tersebut. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, membeberkan penghasilan petani yang bekerja di BUMN tersebut.

Asisten Kepala Wakil Manajer PTPN VIII Unit Sukamaju Dadan Ramdan menyatakan para petani sawit yang bekerja sebagai pemetik buah maupun mengelola lahan di Perkebunan Sawit Sukamaju tidak terdampak pandemi.

"Selama pandemi berjalan dua tahun, pekerja kami tidak ada satupun yang di-PHK," kata Dadan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/9).

Dadan menjelaskan PTPN VIII di perkebunan sawit Sukamaju mempekerjakan 256 orang yang bertugas memetik atau menurunkan buah sawit.

Sementara 300 orang lainnya bertugas melakukan pemeliharaan seperti menyemprotkan pupuk atau membersihkan vegetasi di sekitar lahan kebun sawit.

Dia menyebutkan setiap petani sawit bisa mendapatkan upah rata-rata Rp 5 juta per bulan. Namun, pendapatan petani bisa bertambah apabila produksi sawit lebih tinggi menjadi sekitar Rp 7 juta per bulan.

Terlebih lagi harga CPO sempat menyentuh Rp 12.500 per kilogram beberapa waktu lalu dari yang biasanya berkisar di harga Rp 9.000 per kilogram.

Kenaikan harga CPO tersebut juga berdampak pada pendapatan pekerja.

PTPN VIII membeberkan penghasilan petani sawit di perusahaan tersebut, mereka bahkan tak terdampak pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News