SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim

SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim
SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memastikan, pihaknya terus menyidik kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun diakuinya, proses penyidikan agak terkendala karena sampai sekarang izin pemeriksaan terhadap Awang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga turun.

"Belum ada, tapi penyidikannya tetap jalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sambil menunggu izin pemeriksaan tersangka," ucap Darmono kepada JPNN lewat sambungan telepon  Kamis (18/11). Darmono menyampaikan hal itu saat ditanya apakah pada rapat koordinasi terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/11) lalu sempat disinggung pula tentang izin pemeriksaan Awang tersebut.

Selain Awang, hingga kin, untuk kasus penyidik pidana khusus Kejagung sudah menetapkan 10 tersangka lain. Bahkan dua diantaranya yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi yang merupakan petinggi PT Kutai Timur Energi yang merupakan perusahaan pengelola uang hasil penjualan saham, sudah dikirimkan ke Kaltim untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, ibukota Kutai Timur, tempat KPC beroperasi.

Soal tak kunjung turunnya surat izin pemeriksaan Awang juga berulangkali dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari. Dia juga menyebutkan pihaknya sempat diminta mengoreksi izin pemeriksaan oleh tim verifikasi bentukan Sekretariat Kabinet karena dinilai masih ada kekurangan.

JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memastikan, pihaknya terus menyidik kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News