SBY Diminta Tolak UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi Hukum Ahmad Wakil Kamal meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunjukkan sikap negarawan, dan menolak pemberlakuan UU Pilkada. Hal ini untuk mencegah diberlakukannya mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung.
Ahmad mengatakan, selama ini SBY sudah menorehkan prestasi yang sangat cemerlang di bidang demokrasi. Karena itu, sangat disayangkan jika diakhir pemerintahannya, SBY malah menyetujui kebijakan yang antidemokrasi. "Ini jelas-jelas kemunduran,” kata Ahmad dalam. Jakarta (8/9).
Seperti diketahui, saat ini RUU Pilkada masih dalam tahap pembahasan di DPR. Tapi melihat perkembangan yang ada, kemungkinan besar RUU tersebut bakal disahkan dengan pasal-pasal tentang pilkada tidak langsung di dalamnya.
Dengan begitu, SBY menjadi harapan selanjutnya untuk mencegah berlakunya undang-undang tersebut. Pasalnya, sebuah undang-undang baru resmi berlaku setelah ditandatangani oleh presiden. "Presiden SBY harus memutuskan dengan jernih dan tidak berdasar kepentingan politik belaka," ujar Ahmad. (dil/jpnn)
JAKARTA - Praktisi Hukum Ahmad Wakil Kamal meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunjukkan sikap negarawan, dan menolak pemberlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons