FPDIP Tolak Pelemahan Advokat Melalui Regulasi

FPDIP Tolak Pelemahan Advokat Melalui Regulasi
FPDIP Tolak Pelemahan Advokat Melalui Regulasi

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyuarakan penolakannya atas upaya pelemahan advokat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang akan digesa pengesahannya dalam bulan ini. FPDIP tak mau UU Advokat justru melemahkan organisasi advokat.

Menurut anggota FPDIP, Sayed Muhammad, pihaknya ingin agar UU Advokat mampu  memperkuat organiasi advokat. “Karena organisasi advokat ini suatu pilar hukum di Indonedia. Jangan sampai undang-udang ini justru men-downgrade (melemahkan) organisasi advokat," katanya usai menerima rombongan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/9).

Sayed pun memaklumi jika Peradi mempersoalkan klausul pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan sejumlah persoalan lainnya yang akan memosisikan advokat sebagai mitra pemerintah. Padahal, kata Sayed, selama ini justru advokat dalam posisi sejajar dengan aparat penegak hukum.

“Mereka (Peradi) komplain bahwa ada kata-kata mitra pemerintah. Sedangkan selama ini organiasi advokat sejajar dalam catur wangsa penegak hukum. Memang kita sepakat advokat ini sejajar dengan pemerintah, khususnya penegak hukum lain," jelasnya.

Karena itu, Sayed yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Advokat menyatakan bahwa pihaknya ingin menampung setiap masukan dari elemen masyarakat termasuk Peradi, guna dibahas lebih lanjut. Ditegaskannya, advokat sebagai profesi harus dijaring melalui rekruitmen dan pendidikan yang jelas. Dengan demikian, semua advokat mempunyai standar yang sama dan pencari keadilan tidak dirugikan.

"Itu adalah inti daripada sikap FPDIP. Udang-undang ini untuk perkuat, jangan memperlemah advokat," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyuarakan penolakannya atas upaya pelemahan advokat melalui Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News