SBY: Hukuman Pancung Ruyati Menabrak Ketentuan Internasional

SBY: Hukuman Pancung Ruyati Menabrak Ketentuan Internasional
SBY: Hukuman Pancung Ruyati Menabrak Ketentuan Internasional
"Di saat proses pengampunan sedang dilakukan, pada tanggal 18 Juni kita mendengar bahwa almarhumah sudah dieksekusi tanpa pemberitahuan lebih dulu. Indonesia mengecam dan protes keras, karena eksekusi tanpa pemberitahuan lebih dulu bertentangan dengan praktek internasional," tegas Marty.

Tidak hanya protes, Pemerintah Indonesia juga menarik pulang Duta Besar Indonesia di Arab Saudi dan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. Secara langsung pula, Dubes Arab Saudi menyampaikan permintaan maaf negaranya atas eksekusi mati terhadap Ruyati yang tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Indonesia.(afz/jpnn)

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ruyati Binti Satubi, WNI yang dihukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News