SBY: Hukuman Pancung Ruyati Menabrak Ketentuan Internasional
Kamis, 23 Juni 2011 – 11:37 WIB
"Di saat proses pengampunan sedang dilakukan, pada tanggal 18 Juni kita mendengar bahwa almarhumah sudah dieksekusi tanpa pemberitahuan lebih dulu. Indonesia mengecam dan protes keras, karena eksekusi tanpa pemberitahuan lebih dulu bertentangan dengan praktek internasional," tegas Marty.
Tidak hanya protes, Pemerintah Indonesia juga menarik pulang Duta Besar Indonesia di Arab Saudi dan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. Secara langsung pula, Dubes Arab Saudi menyampaikan permintaan maaf negaranya atas eksekusi mati terhadap Ruyati yang tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Indonesia.(afz/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ruyati Binti Satubi, WNI yang dihukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri