SBY Instruksikan Ladeni Gugatan Newmont

SBY Instruksikan Ladeni Gugatan Newmont
SBY Instruksikan Ladeni Gugatan Newmont

Sementara itu, terkait UU Minerba, CT memaparkan bahwa sudah ada perkembangan renegoisasi terhadap Kontrak Karya (KK) pertambangan dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, berdasarkan perkembangan per awal Juli 2014, tercatat tujuh KK pertambangan dan 33 PKP2B yang telah dituntaskan renegoisasinya.

Selanjutnya , kata CT, sebanyak satu KK dan 14 PKP2B juga telah siap ditandatangani nota kesepahamannya pasca perayaan hari besar Idul Fitri.

"Karena itu Presiden mengucapkan terimakasih atas langkah tim renegoisasi pemerintah secara keseluruhan. Dan Presiden menyampaikan, jalankan hasil renegoisasi sebaik-baiknya, setuntas-tuntasnya,"katanya.
 
Sementara itu, CT menyampaikan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia telah selesai. Karena itu, Presiden juga meminta agar Kementerian Keuangan mengambil kebijakan yang diperlukan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang berhubungan dengan pengenaan bea keluar.

Beleid baru ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP 1 Tahun 2014.

Selama ini, PMK yang berlaku adalah PMK Nomor 6/PMK.011/2014. "Di dalamnya, tarif bea keluar ditetapkan berkisar antara 20 sampai 60 persen.

Keberadaan beleid ini bertujuan untuk memaksa perusahaan-perusahaan tambang mengolah hasil tambangnya. Newmont merupakan salah satu pihak yang keberatan lantaran aturan bea keluar tidak tertuang dalam kontrak karya. Karena itu, Newmont mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional.

Selain itu, CT menuturkan bahwa Presiden juga mengintruksikan agar dilakukan penyempurnaan aturan-aturan di internal pemerintah. Sehingga tidak terjadi aturan yang tumpang tindih atau bertentangan antara satu dengan yang lain.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya bersikap tegas terhadap gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diajukan ke lembaga arbitrase internasional. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News