SBY Panggil Sultan

DPR Dukung Pemerintah Terbitkan Perpu

SBY Panggil Sultan
SBY Panggil Sultan
Produk hukum apa yang cocok untuk memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam? Agung berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) lebih pas untuk perpanjangan jabatan tersebut. ''Saya kira, perlu segera ada perpu untuk menyikapi keadaan ini,'' jawabnya.

Setelah itu, imbuh dia, baru dipikirkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ. Pada prinsipnya, Agung sepandangan dengan usul pemerintah. Menurut dia, nilai-nilai keistimewaan Jogjakarta memang harus tetap dipertahankan. Tapi, itu tidak boleh melanggar atau melabrak UUD 1945 yang mengharuskan kepala daerah dipilih melalui pilkada langsung.

''Jadi, harus dipadu antara pilkada secara demokratis dan pertimbangan dari segi historis,'' ujar wakil ketua umum Partai Golkar itu. (tom/pri/mk)

JAKARTA - Rabu besok (8/10), masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berakhir. Namun, kelanjutan kepemimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News