SBY Panggil Sultan

DPR Dukung Pemerintah Terbitkan Perpu

SBY Panggil Sultan
SBY Panggil Sultan
JAKARTA - Rabu besok (8/10), masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berakhir. Namun, kelanjutan kepemimpinan Sultan masih mengambang. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Jogjakarta masih menjadi polemik di DPR. Di satu sisi, Jogjakarta adalah daerah istimewa. Itu, antara lain, ditandai dengan gubernur DIJ yang tidak dipilih langsung, melainkan diteruskan oleh keluarga Keraton Jogjakarta.

Tetapi, menurut UUD 45 yang diamandemen, semua gubenur/kepala daerah provinsi dipilih langsung dalam pemilihan kepala daearah (pilkada). Akibatnya, terjadi tarik-menarik terkait kelanjutan kepemimpinan Sultan sebagai gubernur DIJ.

Untuk mencari jalan keluar dari polemik tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini memanggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam kapasitas sebagai gubernur DIJ. Menurut Mensesneg Hatta Radjasa, presiden ingin mendengarkan pendapat Sultan tentang RUU Keistimewaan Jogjakarta. Sebab, selama ini yang berkembang di masyarakat seolah-olah ada persoalan antara pemerintah pusat dan Provinsi DIJ tentang RUU tersebut. ''Karena itulah, presiden memanggil Sultan ke istana,'' kata Hatta di kantornya, Senin (6/10).

SBY juga akan mengeluarkan keppres baru tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ. Sultan HB X dan Paku Alam IX diangkat berdasar Keputusan Presiden No 179/M/2003 tertanggal 8 Oktober 2003. ''Presiden merasa perlu memperpanjang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ,'' jelas Hatta.

JAKARTA - Rabu besok (8/10), masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berakhir. Namun, kelanjutan kepemimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News