SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum
Rabu, 01 Februari 2017 – 19:51 WIB
"Pasal 31 (UU ITE) diisebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, dipidana hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas SBY kemudian.(gir/jpnn)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa perintah pengadilan merupakan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI
- Lia Camino
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta