SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum

SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Pasal 31 (UU ITE) diisebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, dipidana hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas SBY kemudian.(gir/jpnn)


 Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ‎menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa perintah pengadilan merupakan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News