SBY Tenggat Pertamina 1x24 Jam Tinjau Kenaikan Elpiji
jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan PT Pertamina meninjau kembali harga elpiji 12 kg yang sempat mengalami kenaikan 50 hingga 60 persen. Pasalnya, kata Presiden, kenaikan ini membawa dampak sosial bagi masyarakat. Ini disampaikan Presiden usai menggelar rapat kabinet terbatas dengan sejumlah menteri di Pangkalan TNI AU, Jakarta Timur, Minggu, (5/1).
"Sebagai pemegang saham pemerintah mendorong Pertamina untuk melakukan peninjauan kembali. Saya harapkan tetap melalui pprosedur dan undang-undang," ujar Presiden dalam jumpa persnya.
Presiden dalam hal ini juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk berkonsultasi dengan pemerintah dan Pertamina membahas masalah harga elpiji sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK.
"Saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali dalam waktu 1hari. 1x24jam," sambung Presiden.
Presiden menyatakan pemerintah menginginkan kebijakan harga elpiji 12kg ini tidak merugikan Pertamina dan maupun negara. Namun penyesuaian atau kenaikan harga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Saya beharap dengan mekanisme dan langkah tindakan yang akan diambil malam ini mereka sudah bekerja. Besok hari berkonsultasi dengan BPK siang hari korporat atau pemerintah sudah selesai melakukan peninjauan dan kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat apa yang akan dilakukan Pertamina untuk mengatasi permasalahan harga elpiji 12kg," tandas Presiden. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan PT Pertamina meninjau kembali harga elpiji 12 kg yang sempat mengalami kenaikan 50 hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 25 Tahun PNM, Dirut Ajak Seluruh Karyawan Mengabdi kepada yang Membutuhkan
- BRI Dorong Pemasaran Aset Bermasalah lewat Platform Digital
- Ini Bukan Kursi Pijat Listrik Biasa, Ada Fitur AI untuk Relaksasi Total
- Penjelasan Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak
- Sederet Komitmen PNM Peduli Bangun Negeri di Usia 25 Tahun
- Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2