SBY Tersinggung Aksi Koin untuk Presiden
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:56 WIB
Sedangkan pada pasal 3 ayat ayat 1 disebutkan selain menerima gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Tunjangan ini meliputi seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya akan ditanggung Negara.
"Sebetulnya ada UU-nya tentang itu. Tapi UU itu belum dilaksanakan. Ya sudahlah kita lihat saja nanti, yang jelas Presiden tidak pernah ingin gajinya dinaikkan. Tidak pernah juga itu keluar dari ucapan beliau," kata Sudi.
Mantan Sekretaris Menkopolhukam itu pun menyayangkan banyak pihak-pihak yang memberikan komentar miring. Padahal dalam UU sudah jelas dikatakan, bahwa gaji Presiden harus lebih tinggi 6 kali dari pejabat negara tertinggi di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
"Tapikan sama sekali tidak kita laksanakan UU itu. Bapak Presiden pun ingin, kalaupun dinaikkan biarlah nanti pada Presiden yang akan datang dan bukan saat pemerintahan beliau," tegas Sudi.(afz/jpnn)
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang tersinggung. Orang nomor satu di Indonesia tak berkenan dengan aksi pengumpulan koin di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara