SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) terbarunya.
SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN ini ditandatangani Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Dalam SE tersebut penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi (predikat kinerja) berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
- SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, Penting Diketahui PNS, PPPK & PPNPN
"Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE 03/2023.
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, yaitu:
1. Menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
SE MenPAN-RB terbaru soal kinerja ASN, ada 3 tahap evaluasi mengukur kinerja ASN
- THR PNS Cair H-5 Lebaran, Honorer di Lombok Tengah Masih Belum Jelas
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Bagi ASN Diberikan Mulai Juni 2023
- Kominfo & Kemendikbudristek Berkolaborasi Memperkuat Kecakapan Digital ASN
- Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
- THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen
- Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?