SE MenPAN-RB Terbaru soal  Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi

SE MenPAN-RB Terbaru soal  Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi
SE MenPAN-RB Terbaru soal  Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara itu, capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. 

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. 

Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.

3. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. 

Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. 

SE MenPAN-RB terbaru soal kinerja ASN, ada 3 tahap evaluasi mengukur kinerja ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News