SE Penghapusan Honorer Sebenarnya Positif, Semua Bisa jadi ASN, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna menilai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menerbitkan SE Penghapusan Honorer adalah hal positif.
Artinya, pada 28 November 2023 tidak ada lagi honorer. Semua honorer yang kompeten bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
"Strategi ini sangat bagus, karena membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan honorer secepatnya," kata Hasna kepada JPNN.com, Selasa (7/6).
Di sisi lain, menurut Hasna, pemerintah tidak ingat nasib honorer K2 administrasi dan guru yang belum S1. Masih banyak yang belum terangkat.
Dia menyarankan pemerintah memikirkan bagaimana cara supaya para honorer K2 tersebut bisa juga menikmati hasil pengabdian mereka di hari tua, karena sudah menghampiri masa 60 tahun.
Cobalah, ujar Hasna, pemerintah pusat memahami dan memberikan kebijakan kepada honorer K2 administrasi dan guru yang belum S1, tendik, satpam, penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan lainnya di sekolah.
"Sangat miris melihat pengabdian mereka yang tidak diapresiasi pemerintah," ucapnya.
Dia mengetuk pintu hati pemerintah untuk mengasihani para honorer K2 tersebut. Seandainya posisi menteri seperti mereka, bagaimana?
Pentolan honorer melihat SE penghapusan honorer berdampak positif karena semuanya bisa diangkat ASN
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
- 1.709 PPPK Paruh Waktu Pagar Alam Terancam Jika OPD Lalai Ajukan Perpanjangan
- Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen soal Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Makin Dekat
JPNN.com




