Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja
Senin, 05 Agustus 2024 – 14:17 WIB

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Akibat perbuatannya Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun.
Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan saat itu Marisa dugem bersama enam orang rekannya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol