Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PPKM Level 3 bukan berarti menghalangi masyarakat untuk bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
Hanya saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemberlakuan PPKM 3 disertai kewajiban vaksin.
Muhadjir juga mengatakan sesuai arahan presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan.
Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin."
Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Menpora Dito Berharap Sport Centre Sumut Bisa Dimanfaatkan setelah PON XXI 2024
- Serunya Perayaan Imlek 2024 di The Nusa Bali, Ada Barongsai dan Lion Show