Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr/pri.

Untuk pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Muhajir menilai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.

Meski demikian, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.

"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," katanya menegaskan.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News