Sebaiknya Anda Tahu, Syarat Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jumat, 19 November 2021 – 23:26 WIB
Untuk pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.
Muhajir menilai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.
Meski demikian, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.
"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," katanya menegaskan.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah mengeluarkan sejumlah syarat untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP