Sebaiknya Jokowi Tak Teken UU MD3 dan Segera Copot Yasonna

Sebaiknya Jokowi Tak Teken UU MD3 dan Segera Copot Yasonna
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Pasalnya, Yasonna telah gagal gagal mengemban tugas dalam membahas Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menurut Boyamin lagi, Yasonna diduga tidak pernah melaporkan perkembangan pembahasan UU MD3 kepada presiden. Akibatnya setelah revisi UU MD3 disetujui DPR, presiden baru kaget dan tidak mau menandatanganinya.

"Ini menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly gagal mengemban tugas dalam proses persidangan di DPR dan terbukti tidak melaporkan setiap perkembangan pembahasan di DPR," kata Boyamin, Rabu (21/2). 

Pengacara yang pernah menjadi anggota DPRD Surakarta itu mengaku sangat memahami proses pembahasan dan persetujuan atas RUU. Namun, Boyamin menilai Yasonna telah melakukan fait accompli kepada Presiden Jokowi sehingga terkesan memaksa orang nomor satu di Indonesia itu untuk menyetujui UU MD3 baru yang kontroversial. 

Mestinya, Yasonna selama proses pembahasan RUU MD3 juga melaporkannya kepada presiden. Namun, kini Yasonna justru melemparkan tanggung jawab ke DPR setelah melihat Jokowi kurang sreg terhadap UU MD3 baru.

"Menkumham harus gentle mengundurkan diri," tegas pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar itu. 

Boyamin sangat mendukung langkah Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani UU MD3 karena DPR belum mampu memperbaiki diri dari berbagai dugaan kasus korupsi. "Sehingga alasan hak imunitas malah akan memperburuk citra DPR itu sendiri," tuntasnya.(boy/jpnn)


Boyamin menilai Yasonna telah melakukan fait accompli kepada Presiden Jokowi sehingga terkesan memaksa orang nomor 1 di Indonesia itu untuk menyetujui UU MD3.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News