Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer

Sebaiknya Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Guru Honorer
Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat (kanan) bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto dokumentasi pribadi Rizki Safari Rakhmat for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Rizki, hingga saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang teknis rekrutmen satu juta guru PPPK masih belum jelas.

"Rekrutmen PPPK digadang Maret-April mendatang, tetapi sampai sekarang PermenPAN-RB untuk pengadaan seleksi satu juta guru PPPK belum diterbitkan. Ini yang bikin guru honorer gelisah," kata Rizki kepada JPNN.com, Sabtu (13/2).

Masalah lain yang jadi sorotan  FGHBSN ialah formasi guru PPPK yang ternyata belum mencapai angka satu juta. Formasi yang diusulkan dari seluruh daerah mencapai sekitar 515 ribu.

Rizki menyebut angka itu masih belum bisa menutup kekosongan guru aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. "Jika belum terpenuhi kuota kekosongan guru PNS, negara masih membutuhkan guru honorer untuk mengisi kekosongan tersebut," ujarnya. 

Namun yang terjadi di lapangan, kata Rizki, perlakuan diskriminatif kepada guru honorer justru marak. Misalnya, gaji bulanan yang terlambat, tidak layak, dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami minta secepatnya mendikbud, menag dan mendagri juga menerbitkan SKB menteri yang memberikan perlindungan terhadap guru non-ASN terkait kesejahteraan dan penugasan oleh kepala daerah sebagai guru pengganti mengisi kekosongan guru PNS," tegasnya. 

Rizki melanjutkan, pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan  SKB 3 menteri terkait masalah seragam siswa. Menurutnya, seharusnya mendikbud juga bisa menerbitkan SKB terkait guru honorer. 

Forum guru honorer besertifikasi menyoroti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News